
Lubuk Sandi, Seluma - Bengkulu. Kecamatan Lubuk Sandi merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Seluma dengan luas 17.519 Ha yang terdiri dari 14 Desadengan ibukota di Rena Panjang. Desa-desa tersebut antara lain Arang Sapat, Cawang, Gunung Agung, Lubuk Terentang, Talang Giring dan lainnya. Sebagai wilayah yang mendapat kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun, peran monitoring dari Kecamatan menjadi kunci agar pengelolaan keuangan desa akuntabel. Lubuk Sandi, Seluma - Bengkulu. Kecamatan Lubuk Sandi merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Seluma dengan luas 17.519 Ha yang terdiri dari 14 Desadengan ibukota di Rena Panjang. Desa-desa tersebut antara lain Arang Sapat, Cawang, Gunung Agung, Lubuk Terentang, Talang Giring dan lainnya. Sebagai wilayah yang mendapat kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun, peran monitoring dari Kecamatan menjadi kunci agar pengelolaan keuangan desa akuntabel.
Dasar Hukum Monitoring
Perbup Seluma No. 2 Tahun 2024 dan Perubahannya No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2024
Permendagri dan Permendes tentang Pengelolaan Dana Desa Peraturan Bupati Seluma No. 20 Tahun 2013 tentang Pola Pengawasan ADD
Pengawasan Teknis dilakukan Tim Fasilitasi Kabupaten dan Tim Pendamping Kecamatan, Pengawasan Operasional dilakukan oleh masyarakat melalui BPD. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan kegiatan selesai Dasar Hukum MonitoringPerbup Seluma No. 2 Tahun 2024 dan Perubahannya No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2024 Permendagri dan Permendes tentang Pengelolaan Dana DesaPeraturan Bupati Seluma No. 20 Tahun 2013 tentang Pola Pengawasan ADD Pengawasan Teknis dilakukan Tim Fasilitasi Kabupaten dan Tim Pendamping Kecamatan, Pengawasan Operasional dilakukan oleh masyarakat melalui BPD. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan kegiatan selesai
Mekanisme Monitoring Oleh Kecamatan Lubuk Sandi
Camat Lubuk Sandi sebagai perpanjangan tangan Bupati memiliki kewajiban melakukan fasilitasi dan monitoring berjenjang:Camat Lubuk Sandi sebagai perpanjangan tangan Bupati memiliki kewajiban melakukan fasilitasi dan monitoring berjenjang:
1. Tahap Pra-Pencairan (Verifikasi Administrasi)
Tim Kecamatan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen desa sebagai syarat pencairan Dana ADD dan DD Tahap I sebesar 40% untuk ADD dan 20% untuk DD. Dokumen yang diperiksa meliputi APBDes, RKPDes, SPJ tahun sebelumnya, dan Laporan Realisasi.
2. Tahap Pelaksanaan Fisik dan Non-Fisik Monitoring lapangan terhadap pembangunan infrastruktur seperti rabat beton, bak penampung air bersih, dan program ketahanan pangan.Evaluasi dilakukan setiap bulan saat ADD cair baik kegiatan operasional dan kegiatan fisik agar dapat dipertanggungjawabkan
3. Tahap Pelaporan dan Evaluasi
Tahap evaluasi dan pengawasan dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja yang telah dilakukan setiap bulannya. Camat wajib memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah3. Tahap Pelaporan dan Evaluasi
Tahap evaluasi dan pengawasan dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja yang telah dilakukan setiap bulannya. Camat wajib memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah
Rekomendasi Penguatan Monitoring
Digitalisasi Laporan: Wajibkan 14 desa di Lubuk Sandi upload foto 0%, 50%, 100% pembangunan ke aplikasi Siskeudes Link
Peran BPD Aktif: BPD harus dilibatkan sejak Musrenbangdes, bukan hanya tanda tangan
Sidak Mendadak: Tim Kecamatan tidak hanya menunggu laporan, tapi sidak langsung ke Desa Tanjung Kuaw dll.
Dengan monitoring yang ketat dari Kecamatan Lubuk Sandi, diharapkan Dana Desa dan ADD benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Tanjung Kuaw dan desa lainnya di Kecamatan Lubuk Sandi sesuai tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

















